Beranda | Hadits
Musnad Imam Ahmad
No: -


Musnad Imam Ahmad No. 19262
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُنْكِحَتْ الْمَرْأَةُ زَوْجَيْنِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَإِذَا بِيعَ الْبَيْعُ مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا

Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang hendak dinikahi oleh dua orang laki-laki, maka yang berhak atasnya adalah yang pertama, dan siapapun dua orang yang hendak membeli (barang), maka yang pertama itulah yang lebih berhak dari keduanya."


      1   ...   19259   19260   19261   19262   19263   19264   19265   ...   26363